Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi
Selasa, 24 Desember 2013 – 14:07 WIB
Terkait tidak adanya aturan peralihan di Perppu MK yang sudah disahkan menjadi UU, Ismail menilai tidak jadi soal karena Perppu tersebut tidak berlaku surut. Hanya saja dia menekankan bila Presiden melakukan melakukan rekuitmen hakim, maka harus mengacu pada UU MK yang baru.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap