Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi
Selasa, 24 Desember 2013 – 14:07 WIB

Patrialis Akbar. Foto: JPNN.com
Terkait tidak adanya aturan peralihan di Perppu MK yang sudah disahkan menjadi UU, Ismail menilai tidak jadi soal karena Perppu tersebut tidak berlaku surut. Hanya saja dia menekankan bila Presiden melakukan melakukan rekuitmen hakim, maka harus mengacu pada UU MK yang baru.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini