Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi

Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi
Patrialis Akbar. Foto: JPNN.com

Terkait tidak adanya aturan peralihan di Perppu MK yang sudah disahkan menjadi UU, Ismail menilai tidak jadi soal karena Perppu tersebut tidak berlaku surut. Hanya saja dia menekankan bila Presiden melakukan melakukan rekuitmen hakim, maka harus mengacu pada UU MK yang baru.(fat/jpnn)


JAKARTA - Dibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News