Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI
Kamis, 07 April 2011 – 16:31 WIB
Demikian juga anak dari hasil kawin campur dengan orang asing dan tinggal di luar negeri, tapi tiba-tiba ingin tinggal di Indonesia, maka pemerintah langsung memfasilitasi dengan diberi identitas sebagaimana warga negara dan berlaku selama 2 (dua) tahun. Setelah itu, juga dapat ditingkatkan menjadi izin tinggal tetap di Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara asing hasil kawin campur yang lahir di Indonesia, tapi tidak memilih tinggal di Indonesia, menurut Patrialis akan diberi izin tinggal tetap di Indonesia dengan waktu yang tidak terbatas dan biayanya gratis. Selain itu, orang asing yang nikah dengan warga Indonesia pemegang identitas, diperkenankan mencari nafkah di negeri ini. "Kalau tidak boleh cari nafkah, bagaimana dia harus bertanggung jawab menafkahi keluarganya?" tanya Patrialis pula.
Masih menurut Patrialis, kemudian dari izin terbatas itu, bisa (menjadi) tidak terbatas kalau nikahnya sudah berusia 2 (dua) tahun, dengan kewajiban menandatangani beberapa pernyataan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Tapi, izin tinggal tetap tersebut bisa dibatalkan, kalau terjadi perceraian, atau berdasarkan putusan pengadilan. Kecuali kalau sudah nikah selama 10 tahun, izinnya tetap, tidak dicabut," imbuh menteri yang juga kader PAN itu.
Hal terakhir yang dijelaskan Patrialis, adalah bahwa dengan disahkannya UU Keimigrasian tahun 2011 ini sebagai pengganti UU Nomor 9 tahun 1992, maka berarti Indonesia tidak lagi bersikap diskriminatif terhadap hasil kawin campur antara orang asing dengan warga Indonesia. "Anak-anak hasil pernikahan campur tersebut bisa langsung menjadi warga Indonesia, dan bisa tetap tinggal di negeri ini," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), H Patrialis Akbar, memastikan bahwa substansi dari Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia