Patroli Air Bongkar Pembuangan Pemotongan Hewan
Sabtu, 26 Juli 2014 – 21:59 WIB

Patroli Air Bongkar Pembuangan Pemotongan Hewan
Di samping masalah pembuang limbah jeroan, Imam turut menduga tempat usaha pemotongan tersebut tidak mengantongi izin hinder ordonantie (HO) maupun izin perdagangan. Untuk hal tersebut, kewenangan berada di pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga:
Selain tempat potong ayam, tim sidak dan patroli air tidak banyak menemukan perusahaan yang menyalahi ketentuan pembuangan limbah. Berdasar sejumlah pengamatan kasat mata dan uji keasaman serta suhu di sembilan perusahaan yang disidak, hasilnya nihil. Sidak selama kurang lebih lima jam tersebut menyasar perusahaan di wilayah Surabaya, Gresik, dan Mojokerto. (yoc/c6/end)
SURABAYA – Peningkatan produksi sejumlah perusahaan selama Ramadan turut berpotensi meningkatkan limbah buang yang tidak sehat. Untuk memantau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron