Patroli Gabungan, Bea Cukai-Polairud Memperkuat Pengawasan Wilayah Laut
Yudhi menambahkan petugas Bea Cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan berhak memberhentikan sarana pengangkut baik darat maupun laut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Tim gabungan beberapa kali melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal-kapal yang berlayar di sekitar wilayah patroli.
Penyelenggaraan patroli laut gabungan juga telah direncanakan oleh beberapa kantor Bea Cukai.
Antara lain Bea Cukai Tanjungpinang dalam rapat bersama Polairud Polres Tanjungpinang, dan Bea Cukai Sampit bersama Polairud Polda Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui, patroli laut gabungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dengan Bea Cukai tentang peningkatan sinergi, operasional, sumber daya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, di dalam tukar data dan informasi pada 2020 lalu. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Patroli laut gabungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dengan Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita