Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah Bernilai Miliaran
Selasa, 03 November 2020 – 18:48 WIB
![Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah Bernilai Miliaran](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/03/barang-bukti-pasir-timah-foto-humas-bea-cukai-20.jpeg)
Barang bukti pasir timah. Foto: Humas Bea Cukai
Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan Muatan beserta ABK dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(*/jpnn)
Pasir timah bernilai miliran rupiah itu rencananya akan dibawa pelaku ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral