Patroli Sahur Berujung Maut, Pemuda Kalimas Baru Surabaya Tewas Dikeroyok
Rabu, 28 April 2021 – 14:20 WIB
Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban juga segera membuat laporan polisi.
Namun, selama lima hari menjalani perawan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.
Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.
"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ganis. (mcr12/jpnn)
Pelaku pengeroyokan tak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga mengambil uang dan ponsel milik korban.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya