Patroli Sahur Berujung Maut, Pemuda Kalimas Baru Surabaya Tewas Dikeroyok

Patroli Sahur Berujung Maut, Pemuda Kalimas Baru Surabaya Tewas Dikeroyok
Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), pelaku pengeroyokan terhadap Zainal Fattah hingga meninggal dunia ditunjukkan saat konferensi pers, Rabu (28/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban juga segera membuat laporan polisi.

Namun, selama lima hari menjalani perawan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.

Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.

"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ganis. (mcr12/jpnn)

Pelaku pengeroyokan tak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga mengambil uang dan ponsel milik korban.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News