Patuhi Instruksi Zulkifli, PAN Cabut Hak Angket ke Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta resmi mencabut hak angket yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keputusan ini diambil setelah ada instruksi dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Johan Musyawa mengatakan hak angket memang urusan pribadi sebagai anggota Dewan. Meski demikian, kader harus mengikuti keputusan partai.
"Ini permasalahannya walaupun urusan pribadi perseorangan, tapi tetap melekat bahwa kami berdua perpanjangan partai. Jadi harus kami ikuti," kata Johan saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3).
Johan menjelaskan, keputusan PAN mencabut hak angket karena mereka ingin mengutamakan kepentingan rakyat. Alasan lainnya adalah supaya roda pemerintah tetap jalan dan hubungan komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif berjalan sejuk.
Johan mengungkapkan, Bambang Kusmanto yang juga anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta akan membuat surat pencabutan hak angket.
"Hari ini Bambang yang bikin surat," ujarnya.
Meski mendapat instruksi untuk mencabut hak angket, Johan secara pribadi berharap angket bisa jalan terus. Alasannya, syarat untuk mengajukan hak angket sudah terpenuhi.
"Ini kan yang tanda tangan sudah lebih dari 15 orang, sudah memenuhi syarat. Saya bilang ke teman-teman juga minta untuk angket jalan terus," tandas Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta resmi mencabut hak angket yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS