Patuhi KPK, Ahok Batal Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Patuhi KPK, Ahok Batal Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Patuhi KPK, Ahok Batal Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

jpnn.com - JAKARTA - Kurang dari 24 jam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama atau Ahok menarik kata-katanya yang mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hal yang sebaliknya. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan fasilitas negara ini dianggap sebagai perilaku korup.

Ahok pun mematuhi larangan KPK itu. "Oh, korupsi ya. Kalau KPK nggak boleh, ya nggak boleh," ujar Ahok saat dikonfirmasi mengenai imbauan KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/7).

Ahok berdalih, pernyataannya yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk PNS mudik murni pendapat pribadi. Ia pun mendukung imbauan KPK dan akan menginstruksikan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Kan menurut saya pribadi. Kalau peraturannya nggak boleh ya nggak boleh. Sama kayak dulu terima parcel, begitu KPK menyatakan nggak boleh, kita instruksikan tidak boleh terima parcel," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (31/7) siang Ahok mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik diperbolehkan. Ia bahkan mengaku kerap menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kalau Anda swasta dapat mobil dinas, boleh nggak dipakai hari Minggu? Itu memang sudah diperhitungkan. Saya juga ke gereja pakai mobil dinas hari Minggu. Saya juga ke gereja pakai pelat merah dulu nggak ribut-ribut," ucap Ahok. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Kurang dari 24 jam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama atau Ahok menarik kata-katanya yang mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News