Patuhi SE Kemenaker, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR

Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email disnakertrans.perlindungan@gmail.com
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. Dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. (adv//jpnn)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) di enam lokasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol