Patung-patung Binatang Ini Dihancurkan Polisi, Isinya Bikin Geleng Kepala
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 kilogram jaringan Afrika Selatan dan Nigeria.
Sabu-sabu tersebut diungkap di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada 30 Juli 2021 dan Kota Tangerang, Banten pada 15 Juli.
Pada kasus sabu-sabu asal Afrika Selatan, polisi mengamankan dua pelaku yakni DO dan FS alias C.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus operandi pelaku mengamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang.
"Dari Mozambik, Afrika Selatan. Ini modusnya dalam bentuk patung-patung yang ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait pengiriman paket dari negara Timur Tengah itu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai terkait pengiriman barang itu.
"Bea dan Cukai mengecek kiriman tersebut, betul ada total 16 kilogram," ujar Yusri.
Modus operandi pelaku mengamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang dari Afrika Selatan.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya