Patung-patung Binatang Ini Dihancurkan Polisi, Isinya Bikin Geleng Kepala
Pada kasus ini, polisi membekuk seseorang berinisial RR.
Modus operandi dalam kasus tersebut, berupa paket pengiriman barang haram melalui bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan pengecekan barang, paket tersebut memang isinya adalah sabu-sabu," ujar Yusri.
Polisi kemudian berpura-pura mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.
Hasilnya, setiba di TKP, polisi mencurigai seseorang yang hendak mengambil barang haram tersebut.
Walakin, polisi menangkap pelaku di salah satu minimarket, Tangerang, Banten pada 15 Juli.
"Yang bersangkutan mengambil barang tersebut. Kami lakukan penangkapan," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman penjara lima Tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Modus operandi pelaku mengamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang dari Afrika Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi