Patut Dicontoh, Bupati Ini Larang ASN Merangkap Jabatan
Selasa, 22 September 2020 – 08:24 WIB

Ilustrasi PNS. Foto: dok JPNN.com
Mantan dosen sejumlah perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan PTN atau swasta serta SMU/SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, maka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.
Permohonan itu akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak seorang ASN diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.(ant/jpnn)
Petrus bakal memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati larangan merangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak