Patut Dicontoh, Bupati Ini Larang ASN Merangkap Jabatan
Selasa, 22 September 2020 – 08:24 WIB
Mantan dosen sejumlah perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan PTN atau swasta serta SMU/SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, maka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.
Permohonan itu akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak seorang ASN diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.(ant/jpnn)
Petrus bakal memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati larangan merangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pitra Romadoni Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Perhakhi Maluku
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK di Daerah Kaya Ini, soal Duit Lagi