Patut Dicontoh, Bupati Ini Larang ASN Merangkap Jabatan
Selasa, 22 September 2020 – 08:24 WIB
Mantan dosen sejumlah perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan PTN atau swasta serta SMU/SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, maka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.
Permohonan itu akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak seorang ASN diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," pungkas Petrus.(ant/jpnn)
Petrus bakal memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati larangan merangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Ribuan Pendukung dari Seluruh Penjuru Maluku Hadiri Kampanye Akbar JAR-AMK
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral