PAUD Dikelola Pemkot, Dapodik Diperbarui

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan SMA/SMK.
Imbasnya, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya harus melepaskan pengelolaan SMA/ SMK, disisi lain mendapatkan hak kelola pendidikan anak usia dini (Paud).
Untuk persiapan pengelolaan PAUD, Dispendik Surabaya mulai memperbarui pengisian Data Pokok Kependidikan (Dapodik) dan Profil PAUD.
Kasi TK dan PAUD Dispendik Surabaya, Hari Joko Susilo mengatakan, pengisian aplikasi manajemen Dapodik PAUD adalah salah satu dari paket aplikasi Dapodik PAUD-Diknas.
“Aplikasi ini berfungsi sebagai pelayanan informasi bagi setiap stakeholder PAUD,” katanya, Senin (10/10).
Hal itu bermanfaat untuk para pimpinan, dinas pendidikan, dan lembaga dalam menganalisis berbagai bentuk rekapitulasi mengenai satuan pendidikan, sarana prasarana, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan secara nasional dan berjenjang sampai level satuan pendidikan.
“Selain Dapodik PAUD lembaga juga sekalian mengisi profil PAUD yang telah disediakan Dispendik,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan mengatakan, pendataan ini difungsikan pula untuk memperbaiki administrasi PAUD di Surabaya.
JPNN.com SURABAYA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan SMA/SMK. Imbasnya, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik)
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025