Paul Willis Sepakat Hengkang dari Tambang Emas Banyuwangi
Karena merasa diputarbalikkan, Intrepid Mines menggugat balik Paul Willis. Bahkan menurut Harry Ponto, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paul Wilis melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement, yakni melakukan pembicaraan dengan investor lain guna menggantikan posisi Intrepid di proyek tersebut.
"Ini jelas melanggar kewajibannya menjaga kerahasian yang disepakati dalam deed of termination and release dengan berbicara pihak lain dan bekerja sama PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryajaya yang mengklaim telah menguasai tambang Tumpang Pitu," ungkapnya.
Selain itu, juga melanggar pasal 1338 KUHPerdata perihal pelaksanaan perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Paul telah sepakat menerima USD2 juta atas konpensasi proyek dan tidak akan mengajukan gugatan lainnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Intrepid Mines Ltd mengajukan bukti tentang status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi