Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong

Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
Komisi Yudisial melalui juru bicara menanggapi perihal aduan Paula Verhoeven tersebut. Foto: Firda/JPNN.com

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana lantas mengatakan, dalil orang ketiga yang ada dalam gugatan Baim Wong telah terbukti.

"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," ujar Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu.

Oleh karena itu, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.

Meski begitu, dia mendapatkan nafkah mutah. Adapun sesuai putusan majelis hakim, yakni sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, hak asuh anak dijalankan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven secara bersama atau co-parenting.

Sebab majelis hakim menetapkan mereka mendapatkan hak asuh anak bersama. (mcr7/jpnn)

Model Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma resmi mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Baim Wong.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News