Paula Verhoeven Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Paula Verhoeven telah mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Pernyataan banding itu diajukan oleh Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurni Palma lantas mengungkap alasan kliennya akhirnya memutuskan mengajukan banding.
"Secara prinsip, sih, lebih pada penerapan hukum yang tidak sesuai hukum sehingga berdampak diktum putusan," ujar Alvon kepada JPNN.com, Selasa (29/4) malam.
Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Baik Wong pada Senin (28/4).
"Hari ini, 28 April 2025, Tim Kuasa Hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma kepada awak media, Senin.
Dia mengatakan pernyataan banding itu sudah resmi terdaftar.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tuturnya.
Kuasa hukum Paula Verhoeven mengungkap alasan kliennya memutuskan mengajukan banding atas putusan perceraian dengan Baim Wong.
- Turun dari Mobil Mewah Sambangi Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Tampil Syar'i
- Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan, Ada Apa?
- Beredar Draft Putusan Cerai Paula Verhoeven, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
- Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sambangi Dewan Pers, Bahas Soal Hal Ini
- Masih Soal Putusan Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Lakukan Ini
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong