Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini

Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
Paula Verhoeven. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," ujar Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu.

Oleh karena itu, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.

Meski begitu, dia mendapatkan nafkah mutah. Adapun sesuai putusan majelis hakim, yakni sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, hak asuh anak dijalankan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven secara bersama atau co-parenting.

Sebab majelis hakim menetapkan mereka mendapatkan hak asuh anak bersama. (mcr7/jpnn)

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan perihal banding atas putusan PA Jakarta Selatan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News