Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti Dalam Sidang Perceraian, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Baim Wong

Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti Dalam Sidang Perceraian, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Baim Wong
Paula Verhoeven. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2).

Dalam persidangan tersebut, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven tak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin mengatakan, agenda persidangan tadi berupa penyampaian bukti dari pihaknya.

"Kami menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik," ujar Ainul Yaqin.

Namun, dia tak menjelaskan lebih detail mengenai bukti-bukti apa saja yang disampaikan dalam persidang lantaran bersifat tertutup.

"Sekali lagi mohon maaf karena ini sidang tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan hal-hal yang berkaitan pokok perkara," tuturnya.

Dia mengatakan, pada sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Iya pastinya, kami akan menghadirkan saksi dan ahli untuk persidangan selanjutnya," kata Ainul Yaqin.

Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News