Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti Dalam Sidang Perceraian, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Baim Wong

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2).
Dalam persidangan tersebut, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven tak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin mengatakan, agenda persidangan tadi berupa penyampaian bukti dari pihaknya.
"Kami menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik," ujar Ainul Yaqin.
Namun, dia tak menjelaskan lebih detail mengenai bukti-bukti apa saja yang disampaikan dalam persidang lantaran bersifat tertutup.
"Sekali lagi mohon maaf karena ini sidang tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan hal-hal yang berkaitan pokok perkara," tuturnya.
Dia mengatakan, pada sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Iya pastinya, kami akan menghadirkan saksi dan ahli untuk persidangan selanjutnya," kata Ainul Yaqin.
Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
- Baim Wong: Alhamdulillah Saya Sehat
- Konon Menderita NPD, Baim Wong Jalani Tes Kesehatan di Malaysia
- Paula Verhoeven: Lebaran Tahun Ini Terasa Sangat Berbeda
- Curhat Momen Lebaran, Paula Verhoeven Bahas Anak Hingga Memaafkan
- Kesedihan Baim Wong Saat Rayakan Lebaran Tahun Ini
- Baim Wong Jenguk Nikita Mirzani di Tahanan, Lalu Ucap Sebuah Doa