Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI

Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Diungkapkan pula bahwa kasus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," tuturnya.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus e-KTP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara itu. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan korupsi tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.(ant/jpnn)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan buronan kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos masih berstatus WNI. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News