Paus Fransiskus Perintahkan Uskup Laporkan Kasus Pelecehan Seksual
Aturan itu menetapkan batas waktu untuk investigasi lokal dan tanggapan Vatikan terhadap mereka dan memungkinkan untuk pelaporan surut.
Aturan itu juga menyebut bahwa para uskup dengan konflik kepentingan harus mengundurkan diri dari penyelidikan dan bahwa mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan seksual dengan orang dewasa.
Keputusan 19-artikel, yang disebut "Vos Estis Lux Mundi" (Anda Adalah Cahaya Dunia), itu menaikkan usia dewasa dalam kasus pelecehan seksual dari 16 menjadi 18 tahun. Hal itu juga mencakup kepemilikan pornografi anak.
Keputusan itu mengatakan para pejabat Gereja setempat tidak bisa memerintahkan mereka yang melaporkan pelecehan tetap diam dan bahwa para uskup senior harus membuat ketentuan untuk mencegah dokumen dihancurkan oleh bawahan jika diperlukan.
Pemuka agama Katolik harus mengikuti hukum setempat tentang apakah mereka wajib melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada otoritas sipil.
Photo: Para uskup hadiri konferensi Vatikan tentang penanganan pelecehan seksual oleh pastor awan tahun ini. (AP: Giuseppe Lami)
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati