Paus Fransiskus Perintahkan Uskup Laporkan Kasus Pelecehan Seksual

Aturan itu menetapkan batas waktu untuk investigasi lokal dan tanggapan Vatikan terhadap mereka dan memungkinkan untuk pelaporan surut.
Aturan itu juga menyebut bahwa para uskup dengan konflik kepentingan harus mengundurkan diri dari penyelidikan dan bahwa mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan seksual dengan orang dewasa.
Keputusan 19-artikel, yang disebut "Vos Estis Lux Mundi" (Anda Adalah Cahaya Dunia), itu menaikkan usia dewasa dalam kasus pelecehan seksual dari 16 menjadi 18 tahun. Hal itu juga mencakup kepemilikan pornografi anak.
Keputusan itu mengatakan para pejabat Gereja setempat tidak bisa memerintahkan mereka yang melaporkan pelecehan tetap diam dan bahwa para uskup senior harus membuat ketentuan untuk mencegah dokumen dihancurkan oleh bawahan jika diperlukan.
Pemuka agama Katolik harus mengikuti hukum setempat tentang apakah mereka wajib melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada otoritas sipil.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia