Paus Mengaku Dilarang Bertemu Pemimpin Gereja Ortodoks Rusia
jpnn.com, VATIKAN - Paus Fransiskus mengatakan dia telah membatalkan rencana bertemu pada Juni dengan Patriark Kirill dari Gereja Ortodoks Rusia, sekutu dekat Presiden Vladimir Putin yang mendukung perang di Ukraina.
Fransiskus sebelumnya secara implisit berkali-kali mengkritik Rusia dan Putin atas perang tersebut.
Dalam wawancara dengan harian Argentina La Nacion, dia mengatakan dirinya menyesal rencana itu harus "ditangguhkan" karena diplomat Vatikan mengatakan pertemuan itu "dapat memicu kebingungan di masa seperti ini".
Di Moskow, kantor berita RIA mengutip Metropolitan Hilarion –sebutan pejabat senior Gereja Ortodoks Rusia– yang mengatakan pertemuan itu ditunda karena "peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam dua bulan terakhir" akan menciptakan banyak kesulitan dalam persiapannya.
Reuters melaporkan pada 11 April bahwa Vatikan sedang mempertimbangkan untuk menambah waktu satu hari dalam kunjungan Fransiskus ke Lebanon pada 12-13 Juni sehingga dia dapat bertemu dengan Kirill pada 14 Juni di Yerusalem.
Kirill, 75 tahun, telah memberikan restu penuh bagi invasi Rusia di Ukraina sejak 24 Februari.
Sikapnya itu telah memecah belah Gereja Ortodoks di seluruh dunia dan memicu pertentangan internal yang menurut pakar teologi dan akademisi belum pernah terjadi sebelumnya.
Fransiskus, 85 tahun, telah menggunakan beberapa istilah seperti "agresi tak berdasar" dan "invasi" dalam komentar-komentarnya di depan publik tentang perang itu. Dia juga menyesali kekejaman yang terjadi terhadap warga sipil.
Paus Fransiskus telah membatalkan pertemuan dengan pemimpin Gereja Ortodoks Rusia Patriark Kiril. Siapa yang melarangnya?
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Mercedes Rancang Mobil Listrik G580 Khusus Keperluan Dinas Paus
- Pesan Sri Paus Fransiskus dan Pilkada di Indonesia
- Katolik Kristen
- Pusaka Apresiasi Kesuksesan Polri-TNI Mengawal Kunjungan Paus Fransiskus
- Gus Addin Difitnah Cium Tangan Paus Fransiskus, LBH GP Ansor Akan Ambil Langkah Hukum