Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak

Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) terkait dengan penahanan Paut Syakarin (PS). Foto: ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tersangka Paut Syakarin (PS) selaku pihak swasta berperan sebagai penyokong pemberian uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Menurut Setyo, uang dari Paut Syakarin itu merupakan tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

"Dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait dengan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017," kata Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu (8//8).

Hal tersebut terungkap berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Paut sebagai tersangka.

Setyo menjelaskan pemberian uang oleh Paut diduga bertujuan agar perusahaan miliknya bisa mendapat sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Dia juga menyebut bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uangnya, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ketok palu.

Selanjutnya, mereka diduga menerima uang untuk jatah fraksi antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 8,075 miliar dalam perkara suap yang menjerat Paut Syakarin sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News