Pavenas: Peringatan Kesehatan HPTL Harus Berbeda dari Rokok dan Sesuai Fakta

jpnn.com, JAKARTA - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (PAVENAS) memastikan seluruh anggotanya mencantumkan label peringatan kesehatan yang sesuai dengan risiko produk pada setiap kemasan yang dipasarkannya.
Pencantuman label tersebut merupakan bentuk komitmen paguyuban dalam menciptakan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas.
Saat ini, anggota PAVENAS terdiri dari Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotik Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) selaku industri, serta konsumen yang tergabung dalam Aliansi Vaper Indonesia (AVI).
Ketua AVB I Gede Agus Mahartika, mengatakan pemerintah hingga kini belum mengeluarkan regulasi khusus bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang di dalamnya mengatur tentang pencantuman label peringatan kesehatan.
Regulasi yang ada saat ini hanya penetapan tarif cukai. Oleh karena itu, PAVENAS secara sukarela mencantumkan label tersebut guna memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen.
Label peringatan kesehatan tersebut tidak sama dengan label pada rokok karena memiliki risiko kesehatan yang sangat berbeda dibandingkan dengan rokok yang dibakar.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat luas,” kata Gede Agus.
Gede Agus menjelaskan label peringatan kesehatan yang dicantumkan memberikan informasi yang berdasarkan fakta serta berbentuk tekstual, tidak seperti pada rokok yang berbentuk gambar.
PAVENAS berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus bagi produk HPTL yang mencakup ketentuan label peringatan kesehatan, tetapi terpisah dan berbeda dari rokok.
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- ARVINDO Minta Perlindungan Pemerintah untuk Segmen Open System
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan