Pavenas: Peringatan Kesehatan HPTL Harus Berbeda dari Rokok dan Sesuai Fakta

Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus, dan kantung nikotin, memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
Sehingga, tidak tepat jika label peringatan kesehatan pada produk HPTL diperlakukan sama seperti label peringatan kesehatan pada rokok.
“Jika label peringatan kesehatannya disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa akan menganggap bahwa produk tersebut tidak berbeda dan bahkan tidak tertarik untuk beralih ke produk HPTL,” ujar Gede Agus.
Gede Agus menuturkan jika label peringatan kesehatan produk tersebut disamakan dengan rokok, maka produk HPTL bisa dianggap pula memiliki risiko yang sama dengan rokok.
Selain itu, PAVENAS juga mengimbau seluruh pemilik toko agar hanya menjual produk-produk yang telah dilekatkan label peringatan kesehatan dan secara tegas tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Oleh Karena itu, PAVENAS berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus bagi produk HPTL yang mencakup ketentuan label peringatan kesehatan, tetapi terpisah dan berbeda dari rokok.
“Kami tidak ingin produk ini disalahgunakan, apalagi dikonsumsi oleh anak di bawah umur 18 tahun, non-perokok, dan ibu hamil,” seru Gede Maha.(chi/jpnn)
PAVENAS berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus bagi produk HPTL yang mencakup ketentuan label peringatan kesehatan, tetapi terpisah dan berbeda dari rokok.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako