Payah! Brigadir AN Antar Sabu ke Tahanan

Payah! Brigadir AN Antar Sabu ke Tahanan
Payah! Brigadir AN Antar Sabu ke Tahanan

jpnn.com - SIMALUNGUN - Seorang oknum anggota polri, Brigadir AN, berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun karena terbukti mengantarkan narkoba untuk seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun, (2/7) siang.

Menurut Kapolres Simalungun, Brigadir AN sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya dan telah diajukan pemecatannya.

Informasi dihimpun Metro Siantar (Grup JPNN). dari sumber terpercaya di kepolisian, semula barang haram tersebut dikirimkan kepada Muhammad Yusuf alias Cecep (38), warga Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, beberapa hari lalu.

Dari tangan Cecep, petugas mengamankan satu set alat hisap (bong) dan sabu di dalam botol deodoran ketika petugas piket penjaga tahanan melakukan razia barang-barang milik para tahanan.

Sebelumnya, petugas piket sudah menaruh curiga atas barang titipan milik Cecep. Namun, petugas melarang barang itu masuk karena kondisi bungkus deodoran yang dititipkan sudah rusak.

Namun, Brigadir AN tetap memaksa barang tersebut masuk dengan berpura-pura menyampaikan pesan. Lalu, luput dari pengawasan petugas jaga, Brigadir AN menyusupkan sabu tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Heri Sulesmono yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa Brigadir AN sudah ditetapkan tersangka dan pihaknya juga sudah mengusulkan untuk pemecatan terhadap Brigadir AN.

"Sudah menjadi komitmen kita mewujudkan polisi bersih dari narkoba. Kita juga sudah mengajukan untuk dilakukan pemecatan terhadap tersangka," katanya.

SIMALUNGUN - Seorang oknum anggota polri, Brigadir AN, berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun karena terbukti mengantarkan narkoba untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News