Payah, Daftar Kades Dipungli Rp5 Juta

Payah, Daftar Kades Dipungli Rp5 Juta
Payah, Daftar Kades Dipungli Rp5 Juta
TELUK KUANTAN – Ini sungguh keterlaluan. Hanya untuk mendaftar sebagai calon kepala desa (kades) saja, harus merogoh Rp5 juta. Kasus ini terjadi dalam pilkades desa Ibul Pucuk Rantau, Kecamatan Mudik, Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau.

Untuk ukuran desa, pungutan Rp5 juta itu sudah tergolong banyak. Buktinya, dengan diterapkannya pungli itu, proses pilkades menjadi terhambat. Dari lima kandidat yang sudah mendaftar, hingga batas akhir pembayaran uang itu, baru dua calon yang mampu membayarnya. Tiga kandidat yang lain baru mampu membayar Rp1 juta. Dan yang tidak mampu membayar lunas ini terancam digugurkan.

"Biaya yang di tetapkan terlalu tinggi, seluruh kandidat yang ingin mendaftarkan diri maju Pilkades mengeluhkannya", kata Yasri warga Desa Ibul yang ikut dalam bursa pilkades kepada JPNN. Panitia Pelaksana Pilkades, katanya, ditunjuk tanpa ada musyawarah desa dalam pembentukkannya. Pilkades baru akan digelar usai Idul Fitri.

Kalau saja uang pendaftarannya tidak sebesar itu, tokoh masyarakat yang mendaftar diyakini tidak hanya lima orang. Besarnya biaya pendaftaran yang di tetapkan Panitia Pelaksana Pilkades itu tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan biaya pendaftaran pilkades di sejumlah desa tetangga di wilayah kecamatan Kuantan Mudik.

TELUK KUANTAN – Ini sungguh keterlaluan. Hanya untuk mendaftar sebagai calon kepala desa (kades) saja, harus merogoh Rp5 juta. Kasus ini terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News