Payah! Inilah Penyebab Hukuman Kebiri Belum Bisa Diterapkan

Tapi, yang mengejutkan, Marwan menyebut, penolakan justru datang dari beberapa penggiat anak. ”Ada beberapa penggiat anak juga. Tak bisa disebutkan penggiat mana yang menolak. Kalau KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Perlindungan Anak sih sangat mendukung dari awal,” tuturnya.
Diakuinya, penolakan ini sempat membuat pembahasan alot. Ditambah pula, tak ada payung hukum untuk hukuman kebiri ini. Memang, dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tak ada aturan soal hukuman kebiri. Hukuman hanya terdiri dari hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
”Sehingga kami juga harus sangat hati-hati. Jangan sampai sudah diputuskan tapi berpolemik. Belum lagi soal kemungkinan bila tak kunjung ditolak oleh DPR setelahnya. Kan jadinya gugur dan hanya berlaku satu tahun saja,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Perpu memang menjadi hak prerogatif presiden. Saat disetujui dan ketok palu, maka perpu bisa langsung berlaku. Namun, diterangkan juga dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa Perpu harus langsung dibahas dalam persidangan selanjutnya di DPR.
Persidangan tersebut untuk membahas apakah Perpu disetujui atau tidak. Bila disetujui, maka akan langsung disahkan sebagai undang-undang. Tapi, jika sebaliknya, perpu jadi tidak berlaku. Dan selanjutnya, Pemerintah bersama DPR akan melakukan perumusan RUU pencabutan Perpu tersebut. (mia/bay)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran