Payah! Inilah Tarif Setoran CPNS sesuai Ijazahnya

Payah! Inilah Tarif Setoran CPNS sesuai Ijazahnya
Fuad Amin Imron saat disidang. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan tipikor Jakarta kemarin melanjutkan sidang kasus dugaan suap jual beli gas alam dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 21 saksi yang sebagian besar merupakan pegawai dan mantan pegawai Pemkab Bangkalan.
    
Sidang kemarin banyak membahas mengenai setoran-setoran dari pemkab untuk Fuad. Para saksi mengungkapkan bahwa setoran-setoran itu dilakukan oleh seluruh SKPD demi mendapat persetujuan pencairan dana kegiatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Hafit mengiyakan saat Hakim Ketua M Muchlis menanyakan apakah ada kewajiban setoran 10 persen dari nilai dana yang dicairkan.
    
Hafit menuturkan, setiap kali SKPD akan mencairkan anggaran kegiatan, maka kepala SKPD harus meminta persetujuan dari Fuad Amin. "Waktu meminta persetujuan itulah uangnya diserahkan (10 persen)," terangnya.

Kemudian, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diparaf oleh Fuad, baru kemudian dibawa ke Bendahara daerah untuk pencairan dana.
    
Setoran tidak diberlakukan secara menyeluruh. Untuk anggaran langsung seperti belanja pegawai atau perjalaan dinas, tidak perlu setor. Begitu pula dengan pencairan biaya rutin seperti pembayaran listrik, air, dan telepon. "kalau uangnya belum ada, dicontreng dulu, nanti setelah cair baru disetorkan," lanjutnya.
    
Hal senada juga disampaikan saksi-saksi lainnya. Sejumlah mantan sekretaris Dewan yang dihadkrkan mengaku juga harus setor setiap kali hendak mencairkan anggaran yang bersifat umum. Kalau 10 persennya di bawah Rp 5 juta, maka yang menyetor adalah bendahara.

"Kalau di atas Rp 5 juta, kami sendiri yang menyetor," ujar mantan sekretaris DPRD Kabupaten bangkalan Siti Maryam.
    
Sementara itu, pensiunan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkalan Abdul hamid mengungkapkan bahwa setoran untuk Fuad juga berasal dari setoran CPNS yang lolos seleksi. Dalihnya adalah untuk penempatan. " Untuk yang lulusan SMA Rp 15 juta, D3 Rp 20 Juta, dan S1 Rp 25 juta," terangnya.
    
Hamid membenarkan konfirmasi dari JPU bahwa pada 2004 dia menyetor Rp 870 juta ke Fuad dan Rp 6 miliar pada 2009. Dia menegaskan bahwa yang ditarik setooran hanya yang sudah lolos CPNS.

"Kalau tidak lulus ya tidak (ditarik setoran)," lanjutnya. Begitu pula bagi PNS yang ingin posisinya aman apabila menyetor, maka posisinya aman. Kalau tidak, dia terancam dimutasi.
    
Meski begitu, para saksi tidak bisa memastikan bahwa setoran-setoran tersebut merupakan perintah langsung dari Fuad. Mereka hanya menjalankan kebiasaan yang sudah berlaku di era kepemimpinan Fuad. "Pernah nggak, saya menyinggung, menyindir, untuk meminta sekian persen?" tanya Fuad saat diberi kesempatan.
    
Sidang Fuad berlangsung sejak pukul 09.30 hingga malam.  Fuad Amin pun tampak tertidur di kursinya karena kelelahan. Tercatat sidang diskors lima kali. Tiga kali di antaranya untuk istirahat san keperluan salat, sedangkan dua sisanya memberi kesempatan Fuad Amin untuk ke toilet. (byu)


JAKARTA - Pengadilan tipikor Jakarta kemarin melanjutkan sidang kasus dugaan suap jual beli gas alam dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News