Payah! Pemerintah Belum Punya Solusi soal Calon Tunggal Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Hingga Selasa (4/8) sore ini, pemerintah belum bisa mengeluarkan keputusan tegas seputar penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digeber akhir tahun nanti.
Dari hasil rapat Presiden Joko Widodo dengan kementerian terkait, serta penyelenggara pemilu sore ini, masih juga belum memunculkan solusi untuk masalah calon tunggal kepala daerah.
Menurut Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, masih dibutuhkan rapat lagi sebelum pemerintah menentukan opsi untuk pelaksanaan pilkada serentak.
"Hari ini belum memutuskan sesuatu karena harus konsultasi dengan lembaga lain, besok di Istana Bogor dengan DPR, MPR dan perwakilan dari parpol. Untuk itu mohon bersabar," ujar Tedjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Mantan KSAL itu mengatakan, pemerintah menginginkan keputusan solusi yang tepat dan menguntungkan semua pihak. Karenanya, berbagai opsi sedang dipertimbangkan.
Perppu termasuk salah satu opsi. Tetapi hanya menjadi opsi alternatif.
"Mohon maaf belum ada keputusan. Presiden mengatakan perppu bukanlah salah satu keputusan yang diharapkan. Karena itu adalah keputusan alternatif terakhir. Mohon bersabar sehari semalam," imbuh Tedjo.
Perppu sebagai jalan terakhir juga diakui Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie yang hadir dalam rapat itu. Menurut pakar tata negara tersebut, perppu itu menjadi alternatif meski selalu menimbulkan kontroversi.
JAKARTA - Hingga Selasa (4/8) sore ini, pemerintah belum bisa mengeluarkan keputusan tegas seputar penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digeber
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah