Payah, PNS Setkab kalah dengan PNS di Kabupaten untuk e-PUPNS
jpnn.com - JAKARTA- Keseriusan PNS di instansi pusat mendaftarkan ulang lewat sistem e-PUPNS patut dipertanyakan. Bahkan untuk instansi yang berada dalam lingkaran istana pun ogah-ogahan daftar e-PUPNS.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, hingga 28 Oktober, PNS di Sekretariat Kabinet baru 324 orang yang mendaftar dari 452 pegawai. Sedangkan di Sekretariat Negara dari 2.148 PNS, sebanyak 1.877 pegawai resmi terdaftar.
"Baru 72 persen PNS Setkab yang terdaftar e-PUPNS, sedangkan Setneg sudah 87 persen yang terdaftar," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Kamis (29/10).
Tumpak mengaku tidak tahu alasan hingga masih banyak PNS di dua instansi tersebut belum terdaftar. Padahal pendaftaran sistem e-PUPNS sudah dibagi peregional sehingga pendaftaran tidak numpuk di hari yang sama.
"Harusnya instansi pusat lebih cepat mendaftarnya. Kan jaringannya lebih bagus ketimbang di daerah," ujarnya.
Dia membandingkan dengan daerah yang pendaftarannya hampir 100 persen. Padahal jaringan di daerah tidak semuanya bagus. "Di Aceh, Sumut, Gorontalo saja hampir 100 persen. Kok pusat malah belum dapat 90 persen," sergahnya.
Sekretariat Presiden dan Sekretariat Wapres malah posisinya paling rendah. Jumlah PNS-nya sedikit tapi belum terdaftar. Setpres tujuh PNS, semuanya belum terdaftar. Setwapres delapan PNS, baru satu yang terdaftar. (esy/jpnn)
JAKARTA- Keseriusan PNS di instansi pusat mendaftarkan ulang lewat sistem e-PUPNS patut dipertanyakan. Bahkan untuk instansi yang berada dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha