Payah! Wartawan Dilarang Temui Nenek Asyani, Ini Alasan Sipir

Payah! Wartawan Dilarang Temui Nenek Asyani, Ini Alasan Sipir
Asyani setelah menjalani sidang kedua di PN Situbondo Senin (9/3). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi

Payah! Wartawan Dilarang Temui Nenek Asyani, Ini Alasan Sipir

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asyani alias Bu Muaris, 63, seorang nenek asal Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, meminta ampun di tengah sidang penyampaian eksepsi. Asyani didakwa pasal 83 UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh jaksa penuntut umum.

Asyani yang diwakili kuasa hukumnya menduga ada rekayasa hukum terkait dengan dakwaan terhadap dirinya.

Dia menyebut, tujuh batang kayu jati yang diduga dicuri merupakan miliknya yang ditebang di lahan sendiri oleh almarhum suaminya lima tahun lalu. Setelah suaminya meninggal, lahan yang ditumbuhi kayu jati dijual kepada orang.

Namun, ketika kayu itu hendak dibuat kursi dan tempat tidur, Asyani ditangkap petugas Perhutani yang menduga kayu tersebut merupakan kayu curian. Dia ditangkap dengan tiga orang lain. Yaitu, Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, seorang tukang kayu; serta Abdus Salam, sopir pikap. (rri/aif/JPNN/c19/bh)

 

SITUBONDO – Kasus nenek Asyani alias Buk Muaris, 63, yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu jati dan sempat bersimpuh di depan majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News