Payah! Wartawan Dilarang Temui Nenek Asyani, Ini Alasan Sipir
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asyani alias Bu Muaris, 63, seorang nenek asal Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, meminta ampun di tengah sidang penyampaian eksepsi. Asyani didakwa pasal 83 UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh jaksa penuntut umum.
Asyani yang diwakili kuasa hukumnya menduga ada rekayasa hukum terkait dengan dakwaan terhadap dirinya.
Dia menyebut, tujuh batang kayu jati yang diduga dicuri merupakan miliknya yang ditebang di lahan sendiri oleh almarhum suaminya lima tahun lalu. Setelah suaminya meninggal, lahan yang ditumbuhi kayu jati dijual kepada orang.
Namun, ketika kayu itu hendak dibuat kursi dan tempat tidur, Asyani ditangkap petugas Perhutani yang menduga kayu tersebut merupakan kayu curian. Dia ditangkap dengan tiga orang lain. Yaitu, Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, seorang tukang kayu; serta Abdus Salam, sopir pikap. (rri/aif/JPNN/c19/bh)
SITUBONDO – Kasus nenek Asyani alias Buk Muaris, 63, yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu jati dan sempat bersimpuh di depan majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel