Payah! Wartawan Dilarang Temui Nenek Asyani, Ini Alasan Sipir

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asyani alias Bu Muaris, 63, seorang nenek asal Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, meminta ampun di tengah sidang penyampaian eksepsi. Asyani didakwa pasal 83 UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh jaksa penuntut umum.
Asyani yang diwakili kuasa hukumnya menduga ada rekayasa hukum terkait dengan dakwaan terhadap dirinya.
Dia menyebut, tujuh batang kayu jati yang diduga dicuri merupakan miliknya yang ditebang di lahan sendiri oleh almarhum suaminya lima tahun lalu. Setelah suaminya meninggal, lahan yang ditumbuhi kayu jati dijual kepada orang.
Namun, ketika kayu itu hendak dibuat kursi dan tempat tidur, Asyani ditangkap petugas Perhutani yang menduga kayu tersebut merupakan kayu curian. Dia ditangkap dengan tiga orang lain. Yaitu, Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, seorang tukang kayu; serta Abdus Salam, sopir pikap. (rri/aif/JPNN/c19/bh)
SITUBONDO – Kasus nenek Asyani alias Buk Muaris, 63, yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu jati dan sempat bersimpuh di depan majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas