Payakumbuh Partial Lockdown! Pendatang dari Daerah yang Kena Corona Dilarang Masuk

Payakumbuh Partial Lockdown! Pendatang dari Daerah yang Kena Corona Dilarang Masuk
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi menyemprotkan diinfektan kepada pengendara beberapa waktu lalu. Foto: ist - tayang di padek.co

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Wali Kota Payakumbuh Sumatera Barat Riza Falepi memutuskan mengambila kebijakan partial lockdown, melarang orang dari daerah terjangkiti virus corona (Covid-19) masuk ke kota yang dipimpinnya.  

Riza mengambil keputusan itu setelah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Gugus Tugas Covid-19 Payakumbuh.

Artinya, warga dari daerah yang di daerahnya sudah ada kasus positif Covid-19 tidak dibolehkan masuk ke Kota Payakumbuh. Hal itu termuat dalam poin tiga Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan Riza Falepi, Jumat (27/3).

Seperti diketahui, di Sumbar, pasien positif corona berasal dari Kota Padang, Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan dan Tanah Datar. Sedangkan di provinsi tetangga, Riau juga terdapat kasus pasien positif Covid-19.

Dalam menjalankan Instruksi tentang Pembatasan dan Pengetatan Aktivitas Warga dan Aksesibilitas Keluar Masuk Kota Payakumbuh itu, Sekko Payakumbuh bertugas mengatur atau memimpin korrdinasi sumber daya tenaga harian lepas (THL), aparat TNI dan Polri serta relawan.

Tim Gugus Tugas mendirikan posko pemantauan pada titik yang telah ditetapkan, melakukan pendataan dan menindaklanjuti semua kasus.

"Izin khusus keperluan keluar masuk darurat bisa diberikan masing-masing pimpinan forkompimda terhadap bawahannya dan dikoordinasikan ke posko penanggulangan Covid-19," kata Riza dalam instruksi tersebut.

Untuk kebutuhan bahan kebutuhan pokok, Riza melarang bongkar muat langsung ke pasar. Kendaraan diarahkan ke titik-titik di sepanjang jalan lingkar utara dan disterilisasi sebelum didistribusikan ke pasar.

Kalau ada pendatang atau warga dari daerah terjangkiti corona yang lolos masuk ke Kota Payakumbuh, bagaimana?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News