PayPajak Memudahkan WP Tunaikan Kewajiban

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay.
Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan, aplikasi itu membantu wajib pajak untuk mengelola pajak.
Mulai menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan cara online hanya satu klik.
Wajib pajak hanya perlu melakukan top up dari bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan sistem e-Billing.
''Hal ini dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,'' kata Charles, di Jakarta, Kamis (25/1).
Peluncuran PajakPay, lanjut Charles, juga merupakan sebuah kesempatan bagi Online Pajak untuk mengedukasi publik.
Sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun.
Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay. Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen