PayPajak Memudahkan WP Tunaikan Kewajiban
jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay.
Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan, aplikasi itu membantu wajib pajak untuk mengelola pajak.
Mulai menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan cara online hanya satu klik.
Wajib pajak hanya perlu melakukan top up dari bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan sistem e-Billing.
''Hal ini dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,'' kata Charles, di Jakarta, Kamis (25/1).
Peluncuran PajakPay, lanjut Charles, juga merupakan sebuah kesempatan bagi Online Pajak untuk mengedukasi publik.
Sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun.
Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay. Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!