PayPajak Memudahkan WP Tunaikan Kewajiban
jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay.
Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan, aplikasi itu membantu wajib pajak untuk mengelola pajak.
Mulai menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan cara online hanya satu klik.
Wajib pajak hanya perlu melakukan top up dari bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi dengan sistem e-Billing.
''Hal ini dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,'' kata Charles, di Jakarta, Kamis (25/1).
Peluncuran PajakPay, lanjut Charles, juga merupakan sebuah kesempatan bagi Online Pajak untuk mengedukasi publik.
Sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun.
Aplikasi OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay. Aplikasi itu mempermudah masyarakat dan perusahaan membayar pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar