Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.
Fatwa-fatwa tersebut menjadi panduan bisnis berbasis syariah.
Fatwa yang diterbitkan adalah akad al-ijarah al maushufah fi al-dzimmah dan turunannya tentang akad al-ijarah al maushufah fi al-dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.
Kedua fatwa memungkinkan bank syariah berperan dalam PPR inden dan pembangunan infrastruktur yang belum terwujud secara fisik.
”Jadi, ini bisa membantu pembiayaan proyek properti atau infrastruktur yang bisa jadi salah satu tulang punggung ekonomi kita,” kata Wakil Ketua DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim saat konferensi pers, Selasa (21/3).
Selain itu, ada juga fatwa tentang novasi subjektif berdasar prinsip syariah dan fatwa tentang subrogasi berdasar prinsip syariah yang mengatur pengambilalihan (take over) perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam usahanya.
DSN-MUI juga telah menerbitkan fatwa soal penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar yang mengatur penjaminan pengembalian modal dalam ketiga akad.
Selanjutnya, ada fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Ikan PrimaLand
- Produk BRI-MI Raih Penghargaan Best Mutual Fund Sharia di Ajang Best Syariah 2024
- Milad Ke-12 Jasaraharja Putera Syariah Perkuat Layanan untuk Masyarakat
- Raih Penghargaan Internasional, PNM Berpredikat Best Islamic Currency Deal - Indonesia
- Makin Praktis Investasi Sukuk Ritel SR020 lewat BRImo, Ada Cashback Spesial