Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat
Kamis, 23 Maret 2017 – 10:14 WIB

Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI
Hal itu sejalan dengan bisnis wakaf peer-to-peer yang dijalankan perbankan syariah.
Saat ini, BNI Syariah bertindak sebagai penyalur dana wakaf dari pihak yang melakukan wakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nazhir).
Sejak kembali diluncurkan empat bulan lalu, dana yang terkumpul dari bisnis tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Fatwa itu bisa jadi terobosan sekaligus memperbanyak sumber pengumpulan dana wakaf.
”Potensi wakaf dari klaim atau imbal hasil investasi di asuransi jiwa syariah tersebut bisa digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat. Misalnya, rumah sakit, sekolah, atau proyek destinasi wisata syariah,” tutur Imam. (rin/c25/noe)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Ikan PrimaLand