Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat
Kamis, 23 Maret 2017 – 10:14 WIB
Hal itu sejalan dengan bisnis wakaf peer-to-peer yang dijalankan perbankan syariah.
Saat ini, BNI Syariah bertindak sebagai penyalur dana wakaf dari pihak yang melakukan wakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nazhir).
Sejak kembali diluncurkan empat bulan lalu, dana yang terkumpul dari bisnis tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Fatwa itu bisa jadi terobosan sekaligus memperbanyak sumber pengumpulan dana wakaf.
”Potensi wakaf dari klaim atau imbal hasil investasi di asuransi jiwa syariah tersebut bisa digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat. Misalnya, rumah sakit, sekolah, atau proyek destinasi wisata syariah,” tutur Imam. (rin/c25/noe)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Ikan PrimaLand
- Produk BRI-MI Raih Penghargaan Best Mutual Fund Sharia di Ajang Best Syariah 2024
- Milad Ke-12 Jasaraharja Putera Syariah Perkuat Layanan untuk Masyarakat
- Raih Penghargaan Internasional, PNM Berpredikat Best Islamic Currency Deal - Indonesia