Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Senin, 18 Januari 2010 – 19:59 WIB
Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan Dewan itu mulai dipersoalkan karena hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008.
Pada rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Senin (18/1), keberadaan DNPI sempat dipersoalkan DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Effendi MS Simbolon mempertanyakan payung hukum DNPI.
Baca Juga:
Menurut Effendi, sebagai sebuah dewan yang memangani persoalan perubahan iklim dengan berbagai permasalahnnya sudah seharusnya dewan itu merupakan institusi yang terbentuk dengan UU. "Ada dewan lain seperti Dewan energi Nasional atau komisi-komisi negara yang juga dibentuk dengan UU. Tetapi ini Dewan Nasional Perubahan Iklim mengapa cuma dengan keputusan presiden?" tanya Effendi.
Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhhamd Hatta mengatakan bahwa Dewan tersebut sudah dibentuk pada menteri sebelumnya. "Saya masuk Dewan ini sudah ada," ujar Muhammad Hatta.
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius