Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Senin, 18 Januari 2010 – 19:59 WIB
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan Dewan itu mulai dipersoalkan karena hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008.
Pada rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Senin (18/1), keberadaan DNPI sempat dipersoalkan DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Effendi MS Simbolon mempertanyakan payung hukum DNPI.
Baca Juga:
Menurut Effendi, sebagai sebuah dewan yang memangani persoalan perubahan iklim dengan berbagai permasalahnnya sudah seharusnya dewan itu merupakan institusi yang terbentuk dengan UU. "Ada dewan lain seperti Dewan energi Nasional atau komisi-komisi negara yang juga dibentuk dengan UU. Tetapi ini Dewan Nasional Perubahan Iklim mengapa cuma dengan keputusan presiden?" tanya Effendi.
Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhhamd Hatta mengatakan bahwa Dewan tersebut sudah dibentuk pada menteri sebelumnya. "Saya masuk Dewan ini sudah ada," ujar Muhammad Hatta.
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan