Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Senin, 18 Januari 2010 – 19:59 WIB
Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Namun penjelasan itu tidak memuasakan Komisi VII DPR. Selanjutnya, kesimpulan rapat pun tak dibuat dan Komisi VII DPR meminta Menneg LH memberi penjelasan secara tertulis.
Baca Juga:
Sementara ditemui usai raker, Menneg LH menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian lain untuk merumuskan payung hukum yang tepat. Menurut Gusti, pembentukan DNPI itu karena dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat bersemangat untuk segera menangani persoalan perubahan iklim. "Jadi karena dulu saking semangatnya makanya ini dikebut," ujar Gusti.
Meski demikian Gusti belum memutuskan payung apa yang lebih tepat bagi DNPI. Meski anggota DNPI itu lintas kementrian, lanjut Gusti, namun pada kenyatannya Kementrian LH lebih banyak berperan. "Karena praktisnya pekerjaan DNPI itu ada di Kementrian LH," tandas Gusti.
Karenanya guru besar Ilmu Kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat itu menjanjikan untuk segera menggandeng kementrian lain guna membahas payung hukum bagi DNPI itu. "Tetapi kita tetap perlu melibatkan pihak lain," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan