Payung Hukum Kuatkan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila
jpnn.com, BOGOR - Landasan hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor, masih belum ada.
Hal itu mendorong DPRD Kota Bogor mengusulkan Raperda Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Usulan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna internal pada Kamis (15/12).
Gilang Gugum Gumelar, juru bicara Bapemperda mengatakan kebutuhan payung hukum di daerah yang memberikan penguatan bagi pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan baik formal, informal maupun non formal.
"Berbagai metode dan aplikasinya maka diperlukan regulasi yang mengaturnya,” ujar Gilang Gugum Gumelar, juru bicara Bapemperda.
Gilang mengungkapkan latar belakang dari Raperda ini adalah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan tanggung jawab negara dan warga negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan kenegaraan sehingga dipedomani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Atas laporan Bapemperda ini, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya melalui Pandangan Umum (PU) gabungan yang disampaikan oleh Rizal Utami dari Fraksi PPP.
Raperda Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibutuhkan untuk memberikan penguatan.
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Adityawarman Ajak Pemuda Kota Bogor Manfaatkan Teknologi untuk Kemajuan Kota
- BKSDM Kota Bogor Diminta Awasi Rekrutmen PPPK Agar Sesuai Regulasi
- Komisi II Soroti Peralihan Subsidi BisKita dan Peran Perumda Trans Pakuan