Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan larangan narapidana korupsi menjadi calon legislatif harus mengikuti mekanisme peraturan yang ada.
Menurutnya, kalau memang sudah diatur dalam undang-undang (UU) maka itu harus dilaksanakan.
Namun, jika UU tidak mengaturnya maka jangan mengarang-ngarang sendiri.
“Kan ada UU, ikuti aturan saja. Kalau memang boleh, (ya) boleh, kalau tidak boleh, (ya) tidak boleh. Kalau mengarang-ngarang susah,” kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/4).
Seperti diketahui, dalam pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Menurut Zulkifli, silakan saja seseorang itu menyampaikan statusnya kepada publik sebagai mantan narapidana. Yang jelas, kata dia, semua harus mengikut aturan perundang-undangan. Jangan sampai terkesan mencabut hak politik seseorang.
“Ya tidak bisa dong, ikut UU saja. Ini negara hukum, ikuti aturan hukum,” ujar ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu.
Zulkifli mencontohkan, ketika UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memerintahkan penambahan tiga wakil ketua MPR, maka itu harus dilaksanakan.
Dalam pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang mantan terpidana yang dipidana 5 tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor
- Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
- ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor