Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas
Rabu, 04 April 2018 – 19:57 WIB

Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay
“Kalau UU bunyinya itu ya sudah, tidak boleh ada kreatif lain,” tegasnya.(boy/jpnn)
Dalam pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang mantan terpidana yang dipidana 5 tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor