Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi

Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.

Langkah itu membuat keinginan bertraksaksi online kini semakin mudah.

Saat ini, 80 di antara 114 bank menyelenggarakan transaksi e-banking. Dua di antaranya sudah menggelar digital banking.

Yaitu, BTPN dan DBS. Dua bank tersebut memperbolehkan calon nasabah membuka rekening hanya dengan menggunakan ponsel.

Sebelumnya, pembukaan rekening dengan metode seperti itu terbentur aturan yang mengharuskan proses identifikasi nasabah atau know your customer (KYC).

KYC harus dilakukan dengan tatap muka. Selain itu, juga ada penyerahan data calon nasabah seperti KTP.

Artinya, calon nasabah harus datang ke kantor cabang bank untuk membuka rekening.

Dengan aturan baru, yakni POJK No 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, KYC dapat dilakukan secara cepat dan dengan beragam metode biometrik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News