Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi

Misalnya, mengunggah foto KTP, scan (memindai) wajah, sidik jari, atau retina mata calon nasabah.
Namun, untuk dapat melakukan proses KYC tersebut, bank harus bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
”Mereka (bank) harus bikin kerja sama dengan yang memiliki akses itu (Ditjen Dukcapil, Red),” kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari, Kamis (27/9).
Selain memudahkan, praktik digital banking akan menimbulkan efisiensi pada industri perbankan.
Sebab, teknologi digital banking akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan biaya-biaya lain.
OJK hanya memperbolehkan bank umum kelompok usaha (BUKU) II, III, dan IV untuk menerapkan aturan itu.
Artinya, bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun tidak dapat menerapkan digital banking.
Selain itu, OJK hanya memperbolehkan bank dengan profil risiko 2 (baik) dan 1 (sangat baik).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Standard Chartered Indonesia Kaji Peluang Investasi Global & Domestik
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online