Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi
Jumat, 28 September 2018 – 14:46 WIB
Bank tersebut harus mempunyai SDM dan infrastruktur yang andal. Bank juga tidak pernah atau jarang sekali mengalami masalah.
”Akan tetapi, itu kualitatif sekali, ya, adjustment-nya,” kata Anton. (rin/c25/fal)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya
- PNM Siap Dukung OJK Sukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan