Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi
Jumat, 28 September 2018 – 14:46 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
Bank tersebut harus mempunyai SDM dan infrastruktur yang andal. Bank juga tidak pernah atau jarang sekali mengalami masalah.
”Akan tetapi, itu kualitatif sekali, ya, adjustment-nya,” kata Anton. (rin/c25/fal)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Standard Chartered Indonesia Kaji Peluang Investasi Global & Domestik
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online