Payung Hukum Penyaluran BOS 2012 Dianggap Kurang Kuat
Jumat, 07 Oktober 2011 – 18:40 WIB
JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar di Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN) 2012 nantinya diatur mengenai mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012. Ini dianggap penting agar payung hukum mekanisme penyaluran BOS lebih kuat, sehingga daerah tidak gamang. Menurutnya, proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. "Kalau dulu dekonsentrasi sekarang ranahnya transfer daerah. Hanya dulu ke kabupaten/kota sekarang ke provinsi," terangnya.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, usulan mengenai penguatan payung hukum itu juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
"Revisi Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut, sehingga lebih runtut dan kuat," ujar Mardiasmo pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (7/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar di Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN) 2012
BERITA TERKAIT
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari