Payung Hukum Penyaluran BOS 2012 Dianggap Kurang Kuat

Payung Hukum Penyaluran BOS 2012 Dianggap Kurang Kuat
Payung Hukum Penyaluran BOS 2012 Dianggap Kurang Kuat
Berdasarkan data Kemdiknas, sampai dengan 6 Oktober 2011, masih ada enam kabupaten di Provinsi Papua belum mencairkan dana BOS triwulan II yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, sebanyak 127 kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III.

Penyaluran dana BOS di bawah Kementerian Agama untuk Madrasah Negeri, nantinya akan  dialokasikan langsung pada DIPA Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri dan pencairannya dilakukan langsung ke KPPN oleh satuan kerja melalui mekanisme pencairan DIPA. 

Sedangkan untuk Madrasah swasta dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS), dana BOS dialokasikan pada DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan penyalurannya dilakukan langsung dari KPPN ke rekening madrasah dan PPS dalam bentuk blockgrant.

Mardiasmo menjelaskan, dana BOS triwulan I, II, dan III untuk madrasah dan PPS sudah direalisasikan di seluruh provinsi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tingkat realisasi dana BOS per Oktober 2011 sebesar Rp 2,145 triliun atau 70,36 persen dari Rp 3,049 triliun. Dana BOS disalurkan ke sebanyak 6,3 juta siswa di 43.075 sekolah.

JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar di Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN) 2012

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News