Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:58 WIB
JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengurusan piutang negara/daerah ke DPR RI. Targetnya, RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU pada tahun 2011 mendatang. Dalam RUU tersebut, lanjut Soepomo, akan mengatur bahwa kedudukan piutang pajak lebih tinggi dari piutang lain. Misalnya kalau sekarang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hendak menjual rumah Rp100 juta tapi si debitur memiliki piutang pajak Rp100 juta, maka hasil dari penjualan harus dibayar ke pajak dulu, sisanya baru diserahkan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara.
Pada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10), Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Soepomo mengatakan keberadaan RUU ini sangat penting artinya. ‘’Jika sudah disahkan jadi UU, maka payung hukumnya akan lebih kuat. Pengaturan piutang negara juga bisa lebih mudah karena sudah setingkat UU untuk penagihan piutang dengan surat paksa,’’ kata Soepomo.
Baca Juga:
RUU Pengurusan Piutang Negara/Daerah kata Soepomo, akan menguatkan Pemerintah untuk melakukan eksekusi paksa atau mengeluarkan surat sita. ‘’Draff RUU tersebut sudah masuk ke DPR, pembahasannya akan dimulai tahun depan,’’katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI