Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:58 WIB

Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Lebih lanjut dikatakan Soepomo, penyusunan RUU tersebut sudah dilakukan sejak 1995, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik oleh tim yang terdiri dari PUPN, Biro Hukum Depkeu, BPHN, BI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehakiman. ‘’RUU tersebut sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Yang berbeda adalah objeknya. Dalam RUU objeknya adalah piutang K/L dan piutang daerah,’’kata Soepomo.
Baca Juga:
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp/1960, yang dikategorikan sebagai piutang negara adalah piutang instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha langsung atau tidak langsung dikuasai negara. (afz/jpnn)
JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital