Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas

Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Lebih lanjut dikatakan Soepomo, penyusunan RUU tersebut sudah dilakukan sejak 1995, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik oleh tim yang terdiri dari PUPN,  Biro Hukum Depkeu, BPHN, BI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehakiman. ‘’RUU tersebut sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Yang berbeda adalah objeknya. Dalam RUU objeknya adalah piutang K/L dan piutang daerah,’’kata Soepomo.

Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp/1960, yang dikategorikan sebagai piutang negara adalah piutang instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha langsung atau tidak langsung dikuasai negara. (afz/jpnn)


JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News