PB Ahmadiyah Bantah Tidak Menjalani Aturan

Kemenag Pertimbangkan Tekanan Evaluasi SKB

PB Ahmadiyah Bantah Tidak Menjalani Aturan
KEKERASAN BERAGAMA : Petugas menyisir lokasi kejadian insiden kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di kawasan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Tiga orang tewas sementara lima orang lainnya kritis dalam penyerangan oleh orang tak dikenal tersebut. Massa juga merusak sebuah rumah dan membakar dua unit mobil.FOTO : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
Dia menjelaskan, penerapan SKB yang tidak berjalan baik cukup disayangkan. Apalagi, SKB yang diteken oleh Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung pada 2008 itu tidak terbentuk dalam tempo singkat. "SKB itu tidak ujug-ujug ada. SKB itu lahir dari kajian yang mendalam," kata dia.

Selain muncul tekanan untuk mengevaluasi SKB, pemerintah juga terus ditekan untuk membubarkan Ahmadiyah. Terkait tekanan ini, Bahrul menjelaskan jika pembubaran Ahmadiyah bias melalui tiga pintu. "Semua pintu masih terbuka," kata dia. Tiga pintu pembubaran tersebut adalah, Presiden mengeluarkan instruksi langsung jika Ahmadiyah sebagai organiasi terlarang.

Pintu pembubaran selanjutnya adalah melalui pembatalan badan hukum Ahmadiyah yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Pintu ketiga yang bisa ditempuh adalah, Mahkamah Agung mencabut izin Ahmadiyah yang selama ini berbentuk organisasi massa. Namun, Bahrul menjelaskan pembahasan saat ini masih belum mengarah kepada pembubaran Ahmadiyah. Dia menegaskan, tindakan yang mendesak adalah mengevaluasi penerapan SKB di tingkat masyarakat bawah.

Sementara itu, kantor Pengurus Besar (PB) Ahmadiyah di Jalan Balik Papan I - 40 dijaga 20-an polisi dari Polsek Metro Gambir dan Polres Jakarta Pusat. Penjagaan ini dilakukan mulai Minggu malam lalu. Menurut petugas, penjagaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penyerangan terhadap markas Ahmadiyah tersebut.

JAKARTA - Pasca terjadi penyerangan pengikut aliran Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Minggu lalu (6/2), Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News