PB Ahmadiyah Bantah Tidak Menjalani Aturan
Kemenag Pertimbangkan Tekanan Evaluasi SKB
Selasa, 08 Februari 2011 – 06:48 WIB
1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyrakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atan mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan agama yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut anggota dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.
3. Penganut anggota dan anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ke-1 dan ke-2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut anggota dan anggota pengurus JAI.
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dalam diktum ke-1 dan ke-4 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka penanganan dan pengawasan pelakanaan bersama ini.
Keterangan:
JAKARTA - Pasca terjadi penyerangan pengikut aliran Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Minggu lalu (6/2), Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK