PB HMI Dukung Program Asuransi Pertanian bagi Seluruh Petani

Karena itu, butuh adanya peningkatan dukungan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pertanian maupun tenaga penyuluh, juga peningkatan sosialisasi melalui media massa.
DPR akan mendorong hadirnya pengaturan lebih spesifik mengenai asuransi pertanian. Dasar hukum asuransi pertanian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum diturunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah.
“Program asuransi pertanian ini sangat strategis dan fundamental. Kehadirannya penting karena dapat memberikan jaminan kelangsungan kehidupan petani dalam menghadapi beragam ketidakpastian faktor eksternal dan mendorong lahirnya berbagai inovasi pertanian,” ujar Budhy.
Peneliti LIPI Deny Hidayati mengatakan, petani dan usaha tani padi selalu berhadapan dengan tingginya risiko ketidakpastian dan kerugian usaha tani. Berbagai penyebabnya termasuk serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) serta bencana alam seperti banjir dan kekeringan yang juga dipengaruhi perubahan iklim.
Asuransi pertanian dapat menjadi solusi karena berfungsi sebagai upaya pengalihan risiko untuk melindungi petani dan usaha tani.
“Asuransi memberikan ganti rugi akibat kegagalan usaha tani sehingga keberlanjutan usaha tani dan penghidupan petani dapat terjamin,” tandas Deny. (esy/jpnn)
Bakornas Lapmi PB HMI mendukung penyelenggaraan asuransi pertanian untuk melindungi petani.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Panen Raya 2025, Serapan Gabah Naik 2.000 Persen
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Dukung Program Prabowo, APROPI Berkomitmen Turunkan Harga Pestisida untuk Petani
- Prabowo Apresiasi Kinerja Bulog di Panen Raya 2025