PB HMI Dukung Program Asuransi Pertanian bagi Seluruh Petani
Karena itu, butuh adanya peningkatan dukungan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pertanian maupun tenaga penyuluh, juga peningkatan sosialisasi melalui media massa.
DPR akan mendorong hadirnya pengaturan lebih spesifik mengenai asuransi pertanian. Dasar hukum asuransi pertanian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum diturunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah.
“Program asuransi pertanian ini sangat strategis dan fundamental. Kehadirannya penting karena dapat memberikan jaminan kelangsungan kehidupan petani dalam menghadapi beragam ketidakpastian faktor eksternal dan mendorong lahirnya berbagai inovasi pertanian,” ujar Budhy.
Peneliti LIPI Deny Hidayati mengatakan, petani dan usaha tani padi selalu berhadapan dengan tingginya risiko ketidakpastian dan kerugian usaha tani. Berbagai penyebabnya termasuk serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) serta bencana alam seperti banjir dan kekeringan yang juga dipengaruhi perubahan iklim.
Asuransi pertanian dapat menjadi solusi karena berfungsi sebagai upaya pengalihan risiko untuk melindungi petani dan usaha tani.
“Asuransi memberikan ganti rugi akibat kegagalan usaha tani sehingga keberlanjutan usaha tani dan penghidupan petani dapat terjamin,” tandas Deny. (esy/jpnn)
Bakornas Lapmi PB HMI mendukung penyelenggaraan asuransi pertanian untuk melindungi petani.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- PNM Dorong Pengembangan Usaha Petani Kopi Kintamani lewat 2 Strategi
- TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri Penghasil Sayur di Cianjur
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan
- Kementan Terbitkan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Demi Swasembada Pangan
- Wamentan Sudaryono Optimistis Jambi Bisa Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Pemerintah Resmi Setop Impor di 2025, Ini Alasannya